Kala itu matahari cukup terik hingga menusuk kulit-kulit tanganku. Aku mengendarai sepeda motor bebekku bersama tiga lelaki yang merupakan sahabat dalam bangku pendidikanku. Jumat, 13 Januari 2017, adalah hari dimana aku bersama mereka bertemu dengan seseorang yang kami cari. Salah satu wakil rakyat di daerah tangerang selatan. Ia merupakan anggota DPRD Tangerang selatan yang bertempat tinggal di daerah Pamulang. Pada hari sebelumnya, aku meminta izin untuk bertemu dirinya dengan menggunakan pesan singkat melalui handphone. Aku mendapatkan nomor kontaknya dari salah satu temanku yang beberapa hari sebelumnya bertemu dengan salah satu wakil rakyat Tangerang Selatan lainnya, yaitu Bapak Saleh Asnawi. Mungkin saja, setiap anggota DPRD Tangerang Selatan saling memiliki nomor kontak setiap anggota DPRD lainnya. Atau mungkin memiliki kepentingan tertentu terhadap anggota lainnya. Hal tersebut sempat terbenak di dalam pikiranku. Tapi aku tidak memusingkannya. Setelah negoisasi melalui pesan singkat, akhirnya Ia memutuskan untuk bertemu di kediamannya sekitar pukul 10.00 pagi, tepatnya di Jalan Surya Kencana Gg, HS No.16 RT.04/06 Pamulang Barat Pamulang, Tangsel. Alamat tersebutlah yang tertera pada website dprd-tangselkota.go.id. Dan hari ini aku melaksanakan janji temu tersebut bersama Bhagas dan Rafael. Aku berangkat bersama Rafael pukul 09.15 pagi dari arah Serpong Tangerang dan bertemu dengan Bhagas di depan Kedai Mie Aceh pukul 09.55 pagi , tepatnya di kawasan Pamulang. Tempat tersebut kami jadikan titik temu kami untuk melanjutkan perjalanan ke rumah Ibu Ratu Chumairoh Noor.
Perjalanan kami tempuh dengan sepeda motor kurang lebih 45 menit hingga akhirnya bertemu dengan Bhagas di titik temu tersebut. Setelah bertemu kami melanjutkan perjalanan kami yang dipandu oleh Bhagas. Beberapa waktu sebelumnya, Bhagas telah mencari tahu alamat tujuan tersebut agar memudahkan pencarian dan telah dinyatakan benar oleh masyarakat setempat bahwa itu adalah alamat Ibu Ratu. Hal ini juga dipermudahkan juga karena Bhagas bertempat tinggal di kawasan Pamulang . Akhirnya, dari titik temu tersebut Kami melakukan perjalanan sekitar 5 menit dan memasuki sebuah gang kecil dengan perkiraan lebar sebesar satu mobil mini bus. Dan akhirnya sampai di tempat yang kami cari. Aku turun dari sepeda motorku dan melihat sebuah rumah dengan halaman yang cukup luas. Aku rasa, halaman tersebut mampu menampung empat kendaraan beroda 4 atau bahkan lebih. Saat itu aku mengenakan kaos berwarna hitam dengan diselimuti jaket berbahan jeans berwarna gelap ,beserta celana jeans biru gelap dan sepatu kets berwarna biru. Lalu aku bertemu dengan seorang pria atau “mas-mas” yang sedang menghisap sebatang rokok dengan bentuk tubuh gemuk dan mengenakan kaos oblong berwarna abu-abu dilengkapi celana jeans pendek menyentuh lutut.
“ Permisi mas, ini benar rumahnya ibu Ratu bukan ya ?” Tanyaku kepadanya.
“ Iya benar dengan siapa ya ?” , Tanyanya kembali.
“ Saya Axel dari Mahasiswa UMN, kemarin saya udah membuat janji dengan Ibu Ratu untuk bertemu dengan Ibu di rumah”, Jawabku.
“Oh iya silahkan masuk dek. Ibu Ratunya lagi mandi” , Sambil menyuruh kami masuk dan memasuki motor kami kedalam halaman rumah.
Sambil memasukan motor, aku melihat sekeliling rumah beliau. Ada sebuah 1 mobil bewarna putih dengan merk Mazda 2, dua sepeda motor yang tidak begitu aku perhatikan secara detail dan beberapa jemuran pakaian yang sedang dijemur. Aku pikir halaman ini cukup luas untuk bermain bola ketika aku masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Rumah ini bercatkan kuning redup atau tidak begitu terang, pagar besi berwarna hitam, dan juga ubin lantai berwarna putih. Rumahnya terlihat sederhana dan tidak bertingkat. Saat itu kami pun dipersilahkan duduk sambil menunggu di kursi yang sudah ada di halaman rumah tersebut.
“Mau minum apa dek ? teh ? kopi ?”, Seorang pria keluar dari rumah.
“ Apa aja pak bebas”, Jawabku Sambil tertawa kecil.
Aku sempat bertanya-tanya siapa saja pria tersebut. Mungkin saja kerabat Ibu Ratu, atau mungkin pekerja yang sedang melakukan perbaikan di rumah dirinya, karena saat itu terdengar suara dentingan palu dari rumah Ibu Ratu.
“Duduk sini dek sambil minum,” Sambil menaruh hidangan teh yang telah dibuat.
Kami pun pindah ke serambi rumah tersebut yang telah dialaskan dengan tikar bewarna coklat muda. Kurang lebih sepuluh menit menunggu, kemudian datanglah seorang wanita dengan mengenakan pakaian bewarna biru gelap dan kepala dilapisi oleh selendang seperti layaknya jilbab berwarna ungu. Kami pun bersalam-salaman dan saling memperkenalkan diri kami masing-masing. Ya, wanita itu adalah Ibu Ratu Chumairoh Noor atau Ibu Ratu. Beliau menyambut kami dengan ramah.
“Ayo-ayo diminum tehnya”, Seru wanita berkumis tipis tersebut.
Kami pun menjelaskan maksud kedatangan kami yaitu untuk mengenal siapa sajakah anggota DPRD di Tangerang Selatan dan kebetulan kami memilih nama Ibu tersebut. Tujuannya adalah memenuhi salah satu tugas mata kuliah kami di kampus kami. Wanita berumur 39 tahun tersebut merespon dengan positif akan kedatangan kami.
“ Hari ini gak ngantor bu ?” Tanyaku kepadanya.
“Kebetulan hari ini belum masuk, mungkin minggu depan, kemarin saya ke kantor hanya untuk menandatangani mengenai gaji ,” Jawabnya sambil bercerita.
Ia bercerita panjang lebar dari satu buah pertanyaan tersebut. Ibu Ratu adalah anggota DPRD Tangerang Selatan yang tergabung dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia telah menjabat menjadi anggota DPRD sejak periode 2014. Yang Artinya adalah periode pertama Ia geluti. Beliau bergabung di Komisi 1 tepatnya di Bidang Pemerintahan, dimana mengurus hal-hal seperti Ketertiban, Kependudukan, Hukum dan perundang-undangan dan sebagainya. Awalnya dia bekerja sebagai wiraswasta yang bergerak di dalam bidang pembebasan tanah bersama sang suami. Sampai akhirnya ia memutuskan untuk bergabung dengan partai dan mencalonkan menjadi anggota DPRD Tangsel. Hal ini diperbantukan juga oleh sang suami yang tergabung dalam partai . Awalnya beliau tidak disetujui oleh suami, karena berbagai pertimbangan seperti wanita ini tidak cocok untuk bekerja di kantor. Namun, akhirnya sang suami pun memperbolehkannya untuk bergabung dan terlibat sebagai pejabat publik. Ibu Ratu sendiri memiliki lima anak yang masih bersekolah dari SD hingga SMA. Ia juga mengaku tergabung menjadi salah satu anggota DPRD dikarenakan keinginannya untuk membantu dan membuat suatu perubahan di dalam masyarakat, terutama masyarakat Tangsel. Sejak SMA beliau memang sudah aktif tergabung dalam organisasi seperti Ketua Remaja seperti pengajian. Ibu Ratu juga menjelaskan berbagai macam syarat untuk menjadi anggota DPRD, seperti harus bertinggal tempat atau berdomisili ditempat yang dijadikan sebagai anggota, dan beberapa hal yang Aku catat adalah tidak boleh memiliki pekerjaan lainnya seperti kepala daerah, PNS , advokat, dan tidak memiliki kegiatan di bidang usaha dan jasa. Karena hal ini dikhawatirkan menimbulkan konflik antara petugas lainnya dan sudah merupakan menjadi bagian atau aturan dalam menjabat sebagai anggota DPRD. Wanita yang identik dengan kerudungnya ini adalah lulusan dari UNIKOM jurusan Sekretaris.
“Apalagi hayo, mau nanya apalagi ? Mumpung ketemu, susah loh ketemu saya kata orang-orang yang wartawan mah ”, Tanya Ibu Ratu sambil tertawa.
Saya pun bertanya mengenai apa yang sebenarnya dilakukan anggota DPRD bila melakukan Dinas Luar. Ia menjelaskan bahwa tujuannya adalah untuk melakukan tugas dan pekerjaan dengan cara belajar ke tempat-tempat yang sudah memiliki keunggulan di segi pemerintahannya masing-masing. Kunjungan kerja atau dinas luar ini kemudian akan coba di aplikasikan di tempat dimana beliau bekerja yaitu Tangsel yang saat ini masih berumur sekitar delapan tahun.
“Tapi kebanyakan masyarakat mengira atau salah menafsirkan kalau kita (DPRD) dinas luar tuh sebenarnya enak-enak atau jalan-jalan, padahal sebenarnya capek , tapi ya ga ada kata cape, inilah pekerjaan dewan. Tapi kalau ada waktu istirahat ya kita jalan-jalan atau selfie”, Pungkasnya sambil tertawa dan memagan handphone bermerk samsung berwarna putih.
Berikut Ini adalah beberapa persyaratan yang sempat Ia jelaskan kepada kami.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 51 menulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yangmemenuhipersyaratan, sebagai berikut:
– Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
– Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
– Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
– Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
– Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas madrasa ahaliyah sekolah menengahkejuruan,madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
– Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
– Sehat jasmani dan rohani.
– Terdaftar sebagai pemilih.
– Bersedia bekerja penuh waktu.
– Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
– Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembicaraan demi pembicaraan kami lalui , hingga aku menanyakan soal LHKPN yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Aku bertanya apakah LHKPN adalah sala satu syarat yang wajib dilaporkan sebagai anggota dewan. Ia pun menjawab itu adalah suatu hal yang wajib pula dan bahkan itu sudah dilaporkan atau diverifikasi dan menyerahkan data tersebut sejak menjadi calon.
“Itu dari P3 saja atau semuanya ?”, Rafael Bertanya.
“Semua, itu wajib semuanya, tidak hanya P3, sebelum jadi dewan berapa , setelah menjadi dewan berapa”, Jawabnya kepada Rafael.
Menurutnya, semua anggota DPRD Tangsel dari setiap komisi sudah melaporkan data LHKPN tersebut. Namun saya kembali bertanya, mengapa data yang sebenarnya adalah data yang bisa dilihat oleh publik tersebut, tidak dapat kita lihat pada website kpk.go.id? Dan hampir dari semua anggota DPRD Tangsel pun tidak tercantum data-data LHKPN yang mereka miliki.
Menurut Ibu Ratu itu disebabkan adanya kesalahan dari pihak KPK atau adanya sesuatu yang tidak sinkron atau tidak sesuai. Seperti halnya waktu yang jelas kapan seharusnya untuk melaporkan data tersebut.
“Kemaren aja saya telat, beneran, Iya saya tau karena begitu prosesnya, udah susah banget lagi cara-caranya ribet, beneran ribet, inilah, itu lah, mungkin harus ada sosialisasi lagi untuk pembenahannya”, Jawabnya menjelaskan.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan data tersebut. Dan Ia juga menjelaskan bahwa data tersebut dikirimkan harus berbarengan atau tidak hanya satu-satu. Jadi bila belum terkumpul semua, maka data tersebut tidak akan diproses hingga semuanya telah mengumpulkan.
Hmmm, Lalu pertanyaannya hanya itu sajakah tindakan yang dilakukan KPK ? Bukankah seharusnya mereka tegas dalam hal ini ? Dan bukan hanya menunggu ? Atau memang mungkin dari Pihak DPRDnya kah yang tidak bisa membuat para anggotanya untuk tertib dan segera melaporkan agar segera diproses ? Ini adalah persoalan yang belum bisa saya pecahkan dari beberapa pertanyaan dan pembicaraan yang hampir memakan satu jam lamanya.
“Ayo diminum”, Ibu Ratu sejenak menyelesaikan pembicaraan mengenai LHKPN dan mempersilahkan minum teh hangat yang berada di tengah-tengah pembicaraan kami.
“Saya tuangin yak bu tehnya, udah diterima baik disini sama ibu”, Ucap diriku sambil menuangkan teh manis dalam teko kaca ke dalam gelas kaleng berwarna silver.
Setelah dirasa cukup, kami pun memutuskan untuk pamit dan meminta foto bersama terlebih dahulu sebelum kami pulang dan melanjutkan kegiatan kami kembali. Sambil menunggu untuk berfoto, aku melihat plat nomor yang ada pada mobil yang di halaman rumah tersebut.
“Ini Ratu Chumairoh ya bu ?”, Tanyaku melihat plat nomor yang bertuliskan RCN pada belakang angka.
“Iya Noor”, Jawabnya melengkapi.
Setelah foto bersama dan pamit pulang, ada sesuatu yang cukup mengagetkan kami, dimana ia tiba-tiba memberikan selembar uang kertas kepada kami.
“Ini buat makan,” Ucap Ibu Ratu sambil menyodorkan Uang berwarna merah tersebut.
“ Bu gausah bu kita kan Cuma ini bu buat tugas, jangan gitu bu,” Seruku Menolak.
“Eh gapapa, buat makan, rafael, Bhagas, gapapa udah pegang aja, ini dari saya loh”, Ucap Ibu Ratu sambil berusaha memberikan uang tersebut.
Akhirnya Aku pun terpaksa menerima selembar Uang kertas 100 Ribu rupiah tersebut. Ibu Ratu pun langsung meninggalkan kami dan masuk kedalam rumahnya saat itu juga.
Oleh : Axel Joshua Halomoan Raja Harianja/14140110230